Hal tersebut diumumkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Solo, Senin (25/1).
"Agenda paripurna ini ada dua penetapan paslon terpilih Pilwalkot Solo 2020 sekaligus pengumuman akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota sebelumnya," jelas Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Untuk proses selanjutnya, DPRD Kota Solo akan mengusulkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solo ke Gubernur Jawa Tengah dan dilanjutkan ke Mendagri.
"DPRD mengusulkan pelantikan Gibran dan Teguh pada Mendagri bersamaan dengan habisnya masa jabatan walikota sebelumnya. Sehingga tidak ada kekosongan pemerintahan," imbuhnya.
Budi menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 ini memaksa pelantikan pasangan Gibran-Teguh akan dilaksanakan secara virtual. Terlebih lagi saat ini pemerintah kembali memberlalukan PPKM jilid II.
"Kepastian tetap harus menunggu kepastian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jateng," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: