Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Urgensi KPU Tangsel Buka Kotak Suara Dipertanyakan Kubu Benyamin-Pilar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 26 Januari 2021, 05:32 WIB
Urgensi KPU Tangsel Buka Kotak Suara Dipertanyakan Kubu Benyamin-Pilar
Pembukaan kotak suara sengketa sidang Pilkada Tangsel/RMOLBanten
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sebagai termohon gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembukaan kotak suara dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Namun, kegiatan tersebut mendapat pertentangan dari perwakilan pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka mempertanyakan dasar hukum pembukaan kotak suara.

"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi itu hanya TPS 15 ciater itu yang pertama, terus kalau tadi berita acara ada 7 kecamatan dan 7 TPS lainnya. Sejauh mana urgensinya?" ujar perwakilan paslon Benyamin-Pilar Saga, Fatah di Gedung Serba Guna Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1).

Hal lain yang dipersoalkan Fatah yakni terkait masalah data dan bukti yang ada. Ia menjelaskan, pembukaan kotak surat tersebut bisa dilakukan bila KPU belum memiliki data yang dimaksud.

"Kalau belum di-copy harus dibuka, tapi itu pun harus ada perintah dulu oleh Mahkamah Konstitusi," tambahnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ menjelaskan, jika pembukaan kotak suara hanya administratif yang harus ditunjukan KPU sebagai termohon gugatan di MK.

"Ini hanya administratif yang kita harus tunjukkan sebagai alat bukti KPU sebagai termohon bahwa semua yang berjalan itu sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan itu harus kita tunjukkan di persidangan Mahkamah Konstitusi," jelas Taufiq.

Menurutnya, pembukaan kotak suara merupakan hasil rapat koordinasi dengan KPU RI dengan KPU daerah yang mendapat gugatan untuk mempersiapkan bukti.

"Hasil rakor di tanggal 23 dengan KPU RI di Jakarta dan beberapa daerah, diputuskan oleh KPU RI, silakan saja KPU kabupaten atau kota yang ada persengketaan untuk melakukan koordinsi terhadap Bawaslu serta pihak keamanan dan pasangan calon untuk melakukan hal-hal yang bisa dijadikan alat bukti untuk disiapkan," ungkapnya.

KPU Tangsel sendiri membuka sepuluh kotak suara di masing-masing kecamatan dan juga TPS 15 Ciater, TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Rengas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA