Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perludem: Penting Bagi MK Memeriksa Substansi Dan Penegakan Hukum Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 Januari 2021, 11:26 WIB
Perludem: Penting Bagi MK Memeriksa Substansi Dan Penegakan Hukum Pilkada
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati/Repro
rmol news logo Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2020 yang dimulai hari ini disoroti Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pihaknya berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bisa melaksanakan persidangan dengan penuh integritas.

"Rangkaian pemeriksaan perkara yang dilaksanakan MK adalah harapan terkahir demokrasi yang diharapkan dapat menjamin keadilan dan kedaulatan rakyat atas hasil Pilkada," ujar Khoirunnisa dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/1).

Tak hanya MK, sosok yang kerap disapa Ninis ini juga berharap kepada pemohon dan termohon perkara, pihak terkait, hakim konstitusi, penitera dan seluruh perangkat persidangan untuk memastikan seluruh proses di MK dilaksanakan secara jujur, profesional dan adil.

Oleh karena itu, Perludem mendorong MK agar tidak hanya memeriksa dan memutus variabel perselisihan angka perolehan suara yang menjadi perkara perselisihan hasil pilkada.

"Namun juga penting bagi MK untuk memeriksa substansi pilkada dan proses penagakan hukum selama pilkada berlangsung," pungkas Ninis.

Adapun, permohonan PHPU Pilkada yang diregistrasi dan masuk ke tahap sidang pendahuluan hari ini berjumlah 132 perkara.

Rinciannya, ada tujuh perkara yang terkait pemilihan gubernur, 112 perkara terkait pemilihan bupati, dan 13 perkara terkait pemilihan wali kota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA