Hal itu disampaikan Retno Marsudi saat rapat kerja bersama Komisi I, membahas perihal evaluasi pencapaian kinerja Kemenlu tahun 2020, kebijakan perlindungan WNI di luar megeri dalam menghadapi Covid-19 dan isu lainnya, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (26/1).
Retno mengurai sejak Januari hingga Desember 2020, sebanyak 692 ABK mengalami permasalahan pada 115 kapal ikan milik perusahaan atau warganegara RRT.
Menlu dua periode ini menjelaskan, upaya penanganan ABK sama seperti WNI lainnya memang harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh, di hilir dan juga di sektor hulu di tanah air.
Kemlu, kata Retno, terus melakukan upaya diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral.
“Komunikasi tingkat tinggi dilakukan dengan menlu RRT penyelesaian kasus yang dihadapi segera, Indonesia meminta pemerintah RRT melakukan lebih ketat terhadap situasi kerja para ABK sehingga situasi tersebut tidak terulang lagi,†jelas Menlu di ruang rapat.
Selain itu, lanjut Menlu, pemerintah Indonesia juga sudah mendorong mekanisme kerja sama hukum timbal balik,
mutual legal assistens.
“Melalui IMO delegasi Indonesia mendorong penegsahan resolusi terkait fasilitasi pergantian awak akpal dan akses layanan medis dan kemudahan pergerakan awak kapal selama masa pandemi,†katanya.
Pemerintah Indonesia juga berkomunikasi melalui PBB, Retno mengatakan Indonesia memprakarsai majelis umum PBB mengesahkan
internasional cooperation to address challenges faced by seafarers as a result of the Covid-19 pandemic to support global supply chain.
“Alhamdulillah, membuahkan hasil, telah berhasil dipulangkan 589 ABK, termasuk pemulangan langsung jalur laut sejumlah 163 ABK. Hak gaji yang belum dibayar berangsur-angsur telah diselesaikan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: