Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menlu Akui Tata Kelola Perlindungan ABK WNI Masih Tumpang Tindih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 26 Januari 2021, 14:26 WIB
Menlu Akui Tata Kelola Perlindungan ABK WNI Masih Tumpang Tindih
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi/Net
rmol news logo Tata kelola perlindungan ABK WNI yang bekerja di kapal ikan milik asing sejauh ini masih belum maksimal. Butuh penangan yang komprehensif dari Kementeria Luar Negeri RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam rapat kerja bersama Komisi I untuk membahas berbagai isu dan evaluasi kerja Kemenlu selama 2020 lalu, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1).

“Kami menyadari tata kelola harus ditangani komprehensif kalau kita ingin melihat perubahan mendasar. Tidak boleh ada lagi tumpang tindih peraturan penempatan ABK di luar negeri,” kata Menlu Retno di ruang sidang.

Menurutnya, perjanjian kerja yang ditandatangani oleh ABK harus memiliki standar yang baik untuk melindungi para ABK. Begitu pula degan kompetensi dasar untuk bekerja di kapal ikan harus terjamin dan terstandarisasi.

“Upaya perlindungan ABK pembentukan roadmap ratifikasi ILO C-188 work in fishing convention MoU penempatan khusus ABK perikanan dengan negara tujuan. Pemanfaatan perjanjian bantuan hukum timbal balik yang tegas untuk penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Menlu, di Indonesia sendiri Kemenlu bekerjasama dengan Polri untuk melindungi para ABK yang bekerja di kapal-kapal ikan milik pihak asing.

“Di hulu saya bicara dengan Kabareskrim untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengirimkan ABK, termasuk dugaan traficking in person,” tutup Menlu Retno Marsudi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA