Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi I: Komcad Bersifat Sukarela Dan Wajib Menjaga Netralitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 26 Januari 2021, 17:15 WIB
Pimpinan Komisi I: Komcad Bersifat Sukarela Dan Wajib Menjaga Netralitas
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari/Net
rmol news logo Kekhawatiran koalisi masyarakat sipil terkait komponen cadangan (komcad) yang akan digunakan pemerintah untuk mengatasi ancaman keamanan dalam negeri adalah hal wajar.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

“PP 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23/2019 tentang PSDN, di mana didalamnya termasuk mengatur tentang pembentukan komcad sebenarnya memang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal-pasal yang diamanatkan oleh UU 23/2019 tentang PSDN,” ujar Kharis dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Politisi PKS ini menambahkan, bahwa terkait pembentukan komcad sebagaimana diatur dalam PP 3/2021 tersebut, jelas sekali tentang sifat sukarela dalam pola rekrutmen komcad.

“Saya berpandangan bahwa pembentukannya bersifat sukarela, sebagaimana disebutkan pada Pasal 28 ayat (2) UU 23/2019 tentang PSDN. Oleh karenanya, dia tidak boleh diwajibkan kepada seluruh warga negara, kecuali warga negara yang memang atas inisiatif pribadi,” jelas Kharis.

Legislator asal Solo ini mengingatkan bahwa saat ini, Indonesia sedang menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam menangani pandemi Covid-19 yang trennya kasus orang yang positif covid-19 terus meningkat tajam. Bahkan, bisa menembus angka satu juta kasus.

Sambungnya, pembentukan komcad seharusnya mempertimbangkan tantangan untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, yang sangat rentan mengancam stabilitas keamanan nasional.

“Selain ancaman pandemi Covid-19, ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ke depan adalah masalah kedaulatan, termasuk kedaulatan di ranah siber. Ketahanan siber kita juga sangat lemah. Data-data pribadi masyarakat sangat mudah diretas dan tidak mendapatkan perlindungan secara optimal dari negara," jelasnya.

"Apabila pembentukan Komcad tidak mempertimbangkan kedua macam ancaman tadi, maka pembentukan Komcad hanya akan menambah beban keuangan negara, tapi minim manfaat,” tegas Kharis.

Apabila pembentukan komcad akan dilakukan, Kharis mendesak agar diatur secara ketat dan harus ada jaminan bahwa hasil rekrutmen komcad diisi oleh orang yang memiliki netralitas dan tidak menjadi alat politik kelompok tertentu.

"Saya kira hal ini patut menjadi perhatian mengingat komcad ini akan dilatih secara militer. Artinya mereka sebenarnya adalah paramiliter yang dimobilisasi, sehingga harus dikenakan hukum militer dan humanitarian," tutup Kharis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA