Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Pemilu Jangan Sampai Bikin Gaduh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 27 Januari 2021, 02:09 WIB
RUU Pemilu Jangan Sampai Bikin Gaduh
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini/RMOLJabar
rmol news logo Pilkada Kabupaten Bekasi akan digelar tahun 2022 bila Revisi UU Pemilu dan Pilkada Serentak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2021 dan disahkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini meminta agar DPR RI tidak membuat peraturan secara mendadak. Sebab, hal tersebut membuat pemerintah daerah mengalami kendala dalam mempersiapkan agenda Pilkada.

"Saya pikir DPR yang membahas RUU Pemilu ini seharusnya memahami untuk tidak memunculkan UU yang sifatnya dadakan ya. Yang bikin heboh dan kegaduhan kan dalam setiap pembahasan yang sifatnya draf selalu bocor keluar jadi bikin situasi anomali," kata Ani Rukmini seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (26/1).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam rangka mengantisipasi apabila RUU dibahas dan disahkan sehingga Pilkada jadi dimajukan ke tahun 2022.

"Saya rasa KPU dan Bawaslu sudah siap, tinggal pemerintah daerah untuk memberikan pembiayaan yang maksimal agar jika penyelenggaraan Pilkada di 2022 bisa berjalan baik, apa lagi dengan waktu yang terbatas," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengingatkan agar pemerintah daerah menyiapkan anggaran darurat untuk mengantisipasinya.

"Kalaupun anggaran Pilkada untuk KPU dan Bawaslu tidak bisa dianggarkan di 2021 karena belum ada legal formal-nya yang memerintahkan, tetap harus tetap disiapkan anggaran yang bersifat antisipasi jika Pilkada digelar di 2022, seharusnya tersimpan di BTT,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA