Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

13 ASN Tak Netral Sepanjang Pilwalkot Bandarlampung, 7 Orang Telah Disanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 27 Januari 2021, 08:28 WIB
13 ASN Tak Netral Sepanjang Pilwalkot Bandarlampung, 7 Orang Telah Disanksi
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah/RMOLLampung
rmol news logo Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang perhelatan Pemilihan Walikota Bandarlampung 2020 dapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Bawaslu Bandarlampung mencatat ada 13 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas selama tahapan Pilwakot Bandarlampung 2020. Mulai dari kepala dinas, kepala badan, camat, lurah dan guru, hingga dokter. Semuanya telah diadukan ke Komisi ASN RI.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah menjelaskan, dari 13 ASN yang diadukan ke KASN, sudah ada 7 ASN yang telah menerima putusan sanksi.

Kemudian, 3 orang yang merupakan Kepala SMPN 16 Bandarlampung dan dua ASN guru SMPN 16 yang menerima handuk dan brosur paslon 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman tidak mendapatkan sanksi.

Sementara 4 ASN lainnya mendapat sanksi disiplin sedang dan terbukti tidak netral. Di antaranya Dr Zam Zanariah yang mendeklarasikan diri sebagai calon perseorangan.

Kemudian, Lurah Kemilingpermai dan Lurah Jagabaya III Kecamatan Wayhalim yang berfoto di posko pemenangan dan berfoto di banner bertuliskan paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Terakhir, Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang menyebarkan dukungan terhadap paslon 3 Eva-Deddy di grup Whatsapp.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Selain itu, ada 6 ASN yang dilaporkan ke KASN lantaran menjadi saksi termohon paslon 3 Eva-Deddy dalam sidang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di Bawaslu Lampung.

Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Bandarlampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhan Ratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjung Baru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira.

Salah satu saksi, Lurah Kampung Baru Patiwijaya tidak hadir dalam sidang. Sehingga tidak dilaporkan rekomendasi ke KASN oleh Bawaslu Bandarlampung melalui Bawaslu Lampung.

"Keenamnya ini diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat menyampaikan keterangan saksi disidang Pelanggaran Adminaitrasi TSM di Bawaslu Provinsi Lampung, maka untuk pembuktiannya akan dilakukan oleh Komisi ASN," tutup Candrawansah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA