Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Ketua MK: Yusuf-Tulus Dapat Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 27 Januari 2021, 10:20 WIB
Mantan Ketua MK: Yusuf-Tulus Dapat Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandarlampung
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva/Ist
rmol news logo Persoalan yang muncul dalam Pemilihan Walikota Bandarlampung sebenarnya sangat sederhana dan tak perlu berlarut-larut.

Karena, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, paslon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang Bawaslu Lampung.

Dilanjutkan dengan keluarnya keputusan KPU yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Sehingga kedua putusan ini sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap.

"Maka paslon nomor urut 02, M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo, dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua," ujar ahli hukum tata negara tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (26/1).

Saat ini, paslon Eva-Deddy mengajukan upaya banding atas keputusan KPU Bandarlampung ke Mahkamah Agung (MA).

Semua pihak telah menyerahkan jawaban ke panitera, sehingga tinggal menunggu keputusan hakim apakah menguatkan putusan KPU atau membatalkan keputusan itu dan mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta pilkada.

Hamdan berharap, putusan hakim di MA nanti adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan Hamdan Zoelva, ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Di mana ada pelanggaran TSM dilakukan bukan oleh paslon yang unggul, melainkan pihak lain yakni Walikota Bandarlampung Herman HN beserta jajarannya.

"Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka paslon nomor urut 3 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada," kata dia.

Dalam persidangan majelis pemeriksa, Bawaslu Lampung memutuskan Walikota Bandarlampung dan jajarannya terbukti melanggar TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan paslon Eva-Deddy. Dan berujung putusan diskualifikasi terhadap paslon nomor 3 tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA