Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hanura Satu Suara Dengan PAN Dan PPP, UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 27 Januari 2021, 11:32 WIB
Hanura Satu Suara Dengan PAN Dan PPP, UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi
Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika/Net
rmol news logo Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali membahas rencana revisi RUU Pemilu atas UU 7/2017.

Revisi RUU Pemilu yang sekarang adalah usulan DPR.

Revisi undang-undang ini menuai perhatian sejumlah elit politik, utamanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), yang kerap menjadi pasal krusial dalam setiap pembahasan RUU tersebut.

Menurut Sekjen Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika, spirit pembahasan RUU Pemilu saat ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah.

"Saya setuju dengan pendapat PAN dan PPP yang tidak perlu dilakukan perubahan dulu," kata Pasek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

Menurutnya, keinginan menaikkan PT dan membuatnya menjadi berjenjang ke daerah dengan patokan suara nasional, adalah mengebiri suara rakyat.

"Sebaiknya dihentikan saja pembahasan RUU Pemilu kalau semangatnya hanya mau korupsi suara sah rakyat. Sebab, membaca draf RUU Pemilu saat ini, bukan semangat penguatan demokrasi, tetapi semangat kartelisasi kekuasaan, di mana PT dinaikkan, PT dibuat berjenjang dan dapil diperkecil. Hasilnya adalah akan terjadi bertambahnya hilang suara sah rakyat," tutur Pasek, mantan Ketua Komisi III DPR itu.

"Sangat berbahaya bagi NKRI karena seharusnya RUU diniatkan untuk mengatur bagaimana suara sah rakyat tidak banyak hilang, ini malah membuat aturan yang memperbanyak suara sah hilang dan tidak dihitung. Sangat buruk semangatnya," jelas Pasek menambahkan.

Mantan anggota DPD RI ini pun menyinggung, ternyata tidak cukup hanya bansos dan benih lobster yang dikorupsi, tetapi suara sah rakyat juga ingin dikorupsi.

"Jadi upaya ini harus dihentikan oleh semua pecinta demokrasi. Mereka yang ingin kompetisi fair harus membuka aturan yang berpihak menjaga semakin berartinya suara sah rakyat," pungkas Pasek.

Dalam draf RUU Pemilu yang tengah digodok DPR, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen DPR RI dari 4 persen menjadi 5 persen. Untuk PT DPRD provinsi 4 persen, dan PT DPRD kabupaen/kota 3 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA