Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ambang Batas Parlemen Dan Presiden, Salah Satu Alasan PAN Menolak Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 27 Januari 2021, 14:54 WIB
Ambang Batas Parlemen Dan Presiden, Salah Satu Alasan PAN Menolak Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi/Net
rmol news logo Bukan tanpa alasan jelas Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan, banyak hal yang melatarbelakangi penolakan PAN terhadap revisi UU Pemilu tersebut.

Menurut Viva Yoga, partainya menginginkan agar pasal-pasal yang termaktub di dalam UU Pemilu sekarang, tetap digunakan untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Termasuk sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, konversi suara ke kursi, parliamentary threshold (PT) 4 persen yang hanya berlaku di tingkat DPR RI, dan presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR RI atau 24 persen perolehan suara sah nasional," kata Viva Yoga

"Termasuk sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, konversi suara ke kursi, parliamentary threshold 4 persen yang hanya berlaku di tingkat DPR RI, dan presidential threshold 20 persen kursi DPR RI atau 24 persen perolehan suara sah nasional," demikian Viva Yoga kepada wartawan, Rabu, (27/1).

Selain itu, anak buah Zulkifli Hasan ini menyebut, masyarakat Indonesia sedang kesusahan, pemerintah berusaha kerja keras untuk memberantas pandemi Covid 19, dan banyak bencana alam melanda Indonesia

Karena itu, perdebatan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu itu lebih menitikberatkan pada kepentingan subyektif partai politik.

"PAN mengajak berempati terhadap kondisi bangsa karena jangan sampai ada persepsi publik bahwa partai politik tidak peduli dengan penderitaan masyarakat dengan mempertontonkan tarik ulur perdebatan pasal-pasal di revisi UU Pemilu," demikian ujar Viva Yoga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA