Listyo Sigit Kapolri, Apjati Berharap Ada Perhatian Khusus Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah saat dipodium/RMOL

Apjati berharap ada perhatian Kapolri terhadap pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Semoga dengan terpilihnya Bapak Kapolri yang baru dunia penempatan PMI menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya," ujar Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah kepada media di Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut Ayub, kondisi penempatan PMI saat ini masih diwarnai adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak di hampir semua basis PMI di seluruh Indonesia.
Kemaren (17/1) baru saja Polres Majalengka menggerebek perekrutan liar terhadap para perempuan yang akan dijual ke Malaysia dan Dubai.
Sebelumnya Kepala BP2MI, Benny Rhamdani juga sangat aktif melakukan penggrebekan terhadap PMI di penampungan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah, Emirat Arab dan Saudi Arabia serta Asia Pasifik.
Presiden Jokowi, kata Ayub, pada sambutan Munas Apjati di Bandung Jumat, 27 November 2020 lalu telah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelindungan penuh kepada PMI yang akan ditempatkan ke luar negeri.
Dalam laporan tentang Perdagangan Manusia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Tahun 2020, Indonesia sebagai salah satu negara dengan kondisi penduduk terbesar, banyak para pencari kerja mencari peruntungan dengan bekerja di luar negeri.
Beberapa sektor itu diantaranya, perkebunan kelapa sawit, rumah tangga dan perikanan
Apjati mencatat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia cukup besar karena Indonesia merupakan salah satu negara asal perdagangan orang ke luar negeri.
Ayub mengatakan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Indonesia diperdagangkan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Timur Tengah, dan beberapa negara Eropa serta wilayah seperti Hong Kong.
Apjati mengharapkan, Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam 100 hari masa kerjanya memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan Calon PMI dari perekrutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ayub menambahkan, saat ini Indonesia memang sudah memiliki UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran dan UU 21/ 2007 tentang TPPO.
Selain itu, Apjati menjelaskan, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Pelindungan Pekerja Migran, menjadi bagian dari Protokol Palermo yaitu suatu konvensi melawan kejahatan transnasional terorganisir dan banyak lainnya.
Apjati akan memberi masukan kepada Kapolri terkait kegiatan perekrutan nonprosedural PMI.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..