Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Baliho Ridwan Kamil Capres 2024 Bukan Curi Start

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 28 Januari 2021, 01:13 WIB
Pengamat: Baliho Ridwan Kamil Capres 2024 Bukan Curi <i>Start</i>
Baliho Ridwan Kamil Capres 2024 di kawasan Jalan Wanaraja, Kabupaten Garut/Ist
rmol news logo Keberadaan baliho bergambar Ridwan Kamil Capres 2024 dinilai bukan merupakan upaya curi start lantaran saat ini bukan dalam tahapan kampanye.

"Kalau masyarakat memiliki idola diperbolehkan untuk menampilkan dalam bentuk apa pun. Namun itu juga harus memenuhi syarat untuk menampilkan di tempat yang dibenarkan oleh aturan Pemda," kata pengamat kebijakan publik Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (27/1).

Menurutnya, keberadaan baliho tersebut bisa saja sebagai bentuk kekaguman masyarakat terhadap Gubernur Jawa Barat yang kemudian diperkenalkan melalui poster maupun baliho.

Namun demikian, Asep menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut harus memenuhi persyaratan, mulai cara pemasangan, tempat, membayar biaya pajak reklame yang telah ditetapkan Pemda.

"Selain itu, terdapat beberapa kalangan masyarakat yang sangat mengaharapkan hal yang sama kepada Anies Baswedan. Itu mereka menganggap perlu diperkenalkan ke publik," ucap gurubesar Unpar ini.

Asep mengingatkan, hal yang tidak diperkenankan yakni tindakan yang mengarah kepada mengajak memilih dan melanggar prinsip-prinsip dalam kampanye.

"Tapi sekarang kan tidak ada tahapan kampanye. Jadi hemat saya tidak ada masalah," lanjutnya.

Pasalnya, bisa jadi pandangan dari para pendukung belum yakin Ridwan Kamil belum dikenal publik. Sehingga, para simpatisan maupun pendukung membantu dengan berbagai macam sarana untuk mempublikasikannya.

"Itu bagian dari cara berkompetisi dalam meraih jabatan publik," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA