Pengamat politik Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai, pemenuhan hak sebagai warga negara tidak bisa dihiraukan. Pemiliu merupakan bagian ekspresif perwujudan kedaulatan rakyat.
"Seperti memilih dan dipilih. Itu kan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin haknya tetap tersalurkan serta dapat dijadikan sebagai nilai demokrasi," kata Asep diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (27/1).
Menurutnya, HTI menjadi oraganisasi terlarang harus ditetapkan terlebih dahulu dan jangan tiba-tiba. Ia merujuk pada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa memiliki hak pilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai sebagai tindakan diskriminatif.
"Kalau dulu orang yang bebas dari surat G 30S PKI, akhirnya dihapus surat keterangan surat G 30S PKI itu," tuturnya.
Asep menyebut, yang dibubarkan hanya badan hukumnya bukan pemikiran HTI yang berbeda dengan pemerintah. Ia khawatir hal tersebut menjadi meluas dan menjadi negara otoriter dan tidak demokratris.
"Misalkan ke FPI atau pun oraganisasi terlarang lainnya. Berbeda dengan PKI, pemikiran, organisasi, penyebaran luasannya pun dilarang," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.