Eks HTI Dilarang Nyoblos, Pengamat: Memilih Dan Dipilih Tanggung Jawab Negara

Ilustrasi Pemilu/Net

Pengamat politik Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf menilai, pemenuhan hak sebagai warga negara tidak bisa dihiraukan. Pemiliu merupakan bagian ekspresif perwujudan kedaulatan rakyat.
"Seperti memilih dan dipilih. Itu kan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin haknya tetap tersalurkan serta dapat dijadikan sebagai nilai demokrasi," kata Asep diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (27/1).
Menurutnya, HTI menjadi oraganisasi terlarang harus ditetapkan terlebih dahulu dan jangan tiba-tiba. Ia merujuk pada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa memiliki hak pilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai sebagai tindakan diskriminatif.
"Kalau dulu orang yang bebas dari surat G 30S PKI, akhirnya dihapus surat keterangan surat G 30S PKI itu," tuturnya.
Asep menyebut, yang dibubarkan hanya badan hukumnya bukan pemikiran HTI yang berbeda dengan pemerintah. Ia khawatir hal tersebut menjadi meluas dan menjadi negara otoriter dan tidak demokratris.
"Misalkan ke FPI atau pun oraganisasi terlarang lainnya. Berbeda dengan PKI, pemikiran, organisasi, penyebaran luasannya pun dilarang," tandasnya.

EDITOR: DIKI TRIANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Polling 24 Tokoh Harapan, bersama Arief Poyuono dan Jerry Massie
Tidak terlalu pagi untuk membicarakan tokoh-tokoh yang berpeluang tampil di bursa pimpinan nasional tahun 2024. Masyarak..
Video
Kunjungan Presiden Jokowi di NTT Undang Kerumunan Massa
Kerumunan Massa menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur melanggar protokol kesehatan. Rekaman video ..
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..