Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA, Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Salahgunakan Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 28 Januari 2021, 05:16 WIB
Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA, Bawaslu Lampung Tegaskan Tak Salahgunakan Wewenang
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah/RMOLNetwork
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung terpilih, Eva-Deddy dihormati Badan Pengawas Pemilu Lampung.

Dalam putusan nomor 1/P/PAP/2021, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem tersebut.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, meskipun pihaknya yang menetapkan Paslon 3 terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, dan massif, pihaknya tidak ikut berperkara di MA.

"Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut," ujarnya diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (27/1).

Khoir melanjutkan, pihaknya menghormati keputusan MA. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa MA dan Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.

Ia juga membantah ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat Bawaslu mendiskualifikasi Eva-Deddy. Pihaknya memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan aturan yang ada.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA