Dalam putusan nomor 1/P/PAP/2021, MA menganulir keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem tersebut.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, meskipun pihaknya yang menetapkan Paslon 3 terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, dan massif, pihaknya tidak ikut berperkara di MA.
"Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA. Jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut," ujarnya diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (27/1).
Khoir melanjutkan, pihaknya menghormati keputusan MA. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa MA dan Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.
Ia juga membantah ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat Bawaslu mendiskualifikasi Eva-Deddy. Pihaknya memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan aturan yang ada.
"Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.