Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Mengaku Belum Terima Salinan Resmi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 Januari 2021, 07:46 WIB
MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, KPU Bandarlampung Mengaku Belum Terima Salinan Resmi
Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi/RMOLLampung
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan KPU Bandarlampung atas pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, belum sampai secara resmi ke KPU setempat.

Putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva-Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandarlampung bernomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

"Hingga hari ini KPU Kota Bandarlampung sebagai termohon belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA," ujar Ketua KPU, Dedy Triyadi, Rabu (27/1).

Dedy melanjutkan, jika sudah menerima putusan MA maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai Pasal 135S ayat 8.

"Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Saat ini, Dedy bersama Koordinator dan wakil divisi Hukum, Robiul dan Hamami, tengah berkonsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK.

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada akan digelar di MK Kamis (28/1) pukul 16.00 WIB. Agenda sidang akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait.

Majelis yang menyidangkan adalah Majelis Panel II yang terdiri dari Hakim MK Prof. Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic pancastaki Foekh.

"Sidang MK akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring hanya dua orang Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum hamami didampingi divisi hukum KPU propinsi," jelas Robiul.

Sementara jawaban termohon dan daftar alat bukti dijadwalkan diserahkan pada 1-9 Februari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA