Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 Januari 2021, 08:37 WIB
MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, DKPP Didesak Pecat Komisioner Bawaslu Dan KPU Bandarlampung
Politikus senior Lampung, Alzier Dianis Thabranie/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, disyukuri politikus senior Alzier Dianis Thabrani (ADT).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut ADT, keputusan MA telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Kota Bandarlampung.

Seperti diketahui, MA telah menganulir putusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon nomor 3 Eva-Deddy yang memeroleh suara terbanyak dalam Pilwalkot 2020.

"Kebenaran akhirnya muncul juga lewat keputusan MA," kata gubernur terpilih pada Pilgub 2002 kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu malam (27/1).

Mantan tiga kali Ketua Partai Golkar Lampung itu berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menindaklanjuti laporan Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB).

Ketua KRLUPB, Rakhmat Husein Darma Cane, menilai suasana politik di Lampung ini sudah tidak benar lagi. Demokrasi menjadi rusak kalau misalkan uang menjadi penentu dari sebuah pertarungan politik.

Dia berharap laporan Rakhmad Husain DC dapat ditindak tegas DKPP RI.

"Minimal dipecat, tidak jadi penyelengara Pemilu dan Pilkada di Provinsi Lampung ini," ujarnya.

Menurut ADT, jika tidak diambil langkah-langkah tegas, keputusan para komisionernya kemungkinan bisa kembali merusak demokrasi di Bandarlampung atau Provinsi Lampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA