Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Walikota Bandarlampung: Eva-Deddy Masih Didiskualifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 Januari 2021, 11:25 WIB
Calon Walikota Bandarlampung: Eva-Deddy Masih Didiskualifikasi
Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2, Yusuf Kohar/RMOLLampung
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait Pilkada Bandarlampung 2020 mendapat respons dari rival mereka, Yusuf Kohar.

Calon Walikota Bandarlampung nomor urut 2 itu mengatakan, pembatalan MA terhadap keputusan KPU Kota Bandarlampung tidak membatalkan keputusan diskualifikasi dari Bawaslu Lampung.

Yusuf Kohar mengatakan hal tersebut lewat akun Facebook-nya, Kamis (28/1), sekitar pukul 01.00 WIB.

Wakil Walikota Bandarlampung itu beralasan, MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, bukan pembatalan terbukti TSM-nya paslon nomor urut 3, Eva-Deddy.

"Keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung, tidak membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung," tulisnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dilanjutkannya, karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari Eva-Deddy maka statusnya masih didiskualifikasi.

Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melibatkan pengacara dan saksi ahli kaliber nasional untuk menyoal dugaan pelanggaran TSM yang menguntungkan Eva-Deddy lewat penggunaan anggaran APBD dan pengerahan ASN.

Pasalnya, beberapa kebijakan suami Eva Dwiana, Walikota Bandarlampung Herman HN, dinilai Yusuf Kohar telah menguntungkan Eva-Deddy.

Kepada kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (17/12), Yusuf Kohar mengaku optimistis mampu membuktikannya lewat saksi dan sejumlah bukti.

Dia menghadirkan saksi ahli Hamdan Zoelva dan pengacara kaliber nasional Yusril Ihza Mahendra.

Dituturkan Yusuf Kohar, menjelang Pilwalkot Kota Bandarlampung pada 9 Desember lalu, ada sederet kebijakan Walikota Herman HN yang diduga menguntungkan istrinya sebagai cawalkot 03.

"Semua bukti tersebut dapat mengungkapkan adanya TSM," tandasnya.

Dikatakannya, ada yurisprudensinya, yakni Pilkada Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu minta KPU mendiskualifikasi petahana Hilarius-Firman karena pelanggaran administratif.

Seperti halnya hasil Pilkada Nias Selatan, kata Yusuf Kohar, Pilwalkot Bandarlampung juga dari bukti-bukti yang sudah disiapkannya diduga melanggar UU No 10 Tahun 2016.

Dalam UU tersebut, pasal 71 ayat 3, katanya, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA