Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Kategori Rentan, Insan Pers Perlu Dimasukkan Dalam Kelompok Penerima Vaksin Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 28 Januari 2021, 12:03 WIB
Termasuk Kategori Rentan, Insan Pers Perlu Dimasukkan Dalam Kelompok Penerima Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin/Net
rmol news logo Komisi IX DPR RI sangat setuju apabila wartawan harus menjadi kelompok penerima vaksin Covid-19. Pasalnya, aktivitas insan pers ditengah pandemi Covid-19 masuk kategori kelompok rentan terpapar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Netty Prasetiyani Heryawan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (28/1).

"Meski Kemenkes sudah membuat klaster kelompok berisiko yang akan diprioritaskan mendapat vaksin, Pemerintah perlu mempertimbangkan kelompok jurnalis dan insan media yang selama pandemi juga menjadi kelompok rentan," kata Netty Prasetiyani.

Politikus PKS ini menilai, aktivitas para insan pers yang terus berjuang meski harus bergelut dengan pandemi Covid-19 untuk mengabarkan informasi kepada masyarakat sangat perlu masuk kelompok penerima vaksin Covid-19.

"Mereka bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain serta mengejar banyak narasumber untuk menyajikan informasi seputar pandemi yang akurat dan tepercaya," tuturnya.

"Nah, tak ada salahnya jika Pemerintah memberi kesempatan kepada insan dan awak media menikmati haknya sebagai warga negara atas hak kesehatan yang konstitusional dan dilindungi oleh UUD NRI 1945," demikian Netty Prasetiyani.

Sebelumnya Ketua Umum Jaringan Siber Media Indonesia Teguh Santosa mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban di lapangan, wartawan memiliki kemungkinan terpapar SARS Cov-2 atau virus corona baru yang menyebabkan Covid-19.

Teguh menyatakan, bahwa JMSI sebagai organisasi temat bernaung organisasi media siber tidak bermaksud mendapat keistimewaan.

Kata Teguh, seperti diatur UU 40/1999 tentang Pers seorang wartawan memiliki tugas melayani masyarakat mendapatkan informasi.

Atas dasar itulah, Teguh memandang kelompok profesi wartawan perlu dimasukkan ke dalam kelompok sasaran vaksinasi.

"Tidak berlebihan rasanya bila wartawan dimasukkan ke dalam kelompok sasaran vaksinasi tahap pertama atau tahap kedua,” kata Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa ketika berbicara di Kantor JMSI di Jalan Pondok Kelapa Raya, Jakarta Timur, Selasa siang (19/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA