Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, 'Hancurkan' Wibawa Dan Integritas Bawaslu Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 28 Januari 2021, 13:52 WIB
MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy, 'Hancurkan' Wibawa Dan Integritas Bawaslu Lampung
Sidang Bawaslu Lampung saat memutuskan mendiskualifikasi Eva-Deddy/Ist
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Nomor 1/P/PAP/2021 yang menganulir putusan KPU Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021.

Isinya, memerintahkan KPU setempat mengembalikan status Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandarlampung sekaligus membatalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diputuskan Bawaslu Lampung.

Menurut pengamat politik dan akademisi Universitas Lampung, Dedy Hermawan, akan ada sejumlah konsekuensi yang diterima Bawaslu Lampung karena telah mendiskualifikasi Eva-Deddy.

Pertama, akan ada evaluasi serius terhadap Bawaslu Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

"Apalagi ada yang mengadukan, maka Bawaslu akan dinilai dari berbagai aspek, seperti etis, integritas, kinerjanya sampai dugaan-dugaan berbagai penyimpangan di dalamnya," ujarnya, Kamis (28/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Kedua, konsekuensi lain yang diterima Bawaslu pasca putusan MA adalah "hancurnya" wibawa dan integritas Bawaslu di mata publik.

"Di mata publik pun kewibawaan dan integritas serta kinerjanya 'hancur' akibat keputusannya yang merusak proses dan hasil demokrasi di Kota Bandarlampung," tambahnya.

Ketiga, lanjut Dedy, akan ada banyak tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Bandarlampung yang telah dilukai oleh keputusan Bawaslu.

Keempat, tindakan Bawaslu tersebut akan menjadi catatan buruk sepanjang masa, yang akan menghambat karier mereka di dunia perpolitikan dan kepemiluan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Lampung, Budiono mengatakan, secara langsung tak ada konsekuensi untuk Bawaslu Lampung karena yang dianulir adalah keputusan KPU Bandarlampung.

"Tapi bisa saja dilaporkan, kalau ada pihak-pihak yang melaporkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu dalam putusannya (menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran TSM)," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA