Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalaupun Pilkada 2022 Ditunda, Jalan Anies Menuju RI 1 Tetap Lurus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 28 Januari 2021, 15:26 WIB
Kalaupun Pilkada 2022 Ditunda, Jalan Anies Menuju RI 1 Tetap Lurus
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Ist
rmol news logo Proses revisi Undang-undang Pemilu (UU Pemilu) tengah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam draf revisi UU Pemilu itu, diatur soal Pilkada 2022.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun, kepastian penyelenggaraan Pilkada 2022 masih belum final. Hal ini dikarenakan Baleg DPR masih mengelar rapat dengan para ahli dan pemerhati Pemilu untuk meminta masukan.

Belum pastinya gelaran Pilkada 2022 pun memunculkan dugaan bahwa hal itu dilakukan untuk mengganjal langkah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta maju periode kedua.

Sebagian publik juga menilai mundurnya jadwal Pilkada untuk menurunkan popularitas Anies yang disebut-sebut akan maju pada Pilpres 2024.

Menanggapi hal ini, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran mengatakan, penundaan Pilkada tidak terlalu berpengaruh bagi Anies menuju kursi RI 1.

"Bagi Anies sendiri, penundaan atau tidaknya Pilkada tidak terlalu berpengaruh bagi ‘jalan lurus’ menuju kursi RI-1," ucap Andi saat berbincang dengan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (28/1).

Menurut Andi Yusran, psikologi pemilih sudah terbentuk bahwa Anies merupakan calon Presiden.

"Justru penundaan tersebut akan berdampak baik bagi Anies, karena akan dikesankan bahwa penundaan itu untuk menjegal Anies di DKI-1 dan itu positif untuk membentuk ‘image’ baru sebagai orang yang terzalimi," sambung Andi Yusran.

Sesuai yang tercantum Pasal 731 ayat 2 dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang telah menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA