Begitu kata peneliti senior Populi Center, Afrimadona kepada wartawan, Kamis (28/1). Menurutnya, wacana revisi UU Pemilu, seharusnya fokus ditekankan pada bagaimana komitmen bersama melaksanakan UU yang telah ada.
Setelah UU dilaksanakan, baru evaluasi bisa dilakukan. Termasuk untuk melakukan revisi. Atas alasan itu dia menilai idealnya revisi UU dilakukan setelah Pemilu 2024.
“Apabila hendak ada perubahan, seharusnya fokus ada pada bagaimana menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik, dibandingkan meributkan perubahan tahun pelaksanaan pemilu,†kata Afrimadona.
Menurutnya, desakan agar pilkada 2022 dan 2023 tetap dilakukan untuk menghindari banyaknya pejabat pelaksana tugas (Plt) di daerah dalam penanganan Covid-19 juga tidak relevan.
“Sebab, dalam penanganan Covid-19, kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah justru menjadi kunci utama untuk melewati krisis,†tutup Afrimadona.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.