Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Wakaf Uang, PPP: Selama Tidak Melanggar UU Dan Fatwa Majelis Ulama, Tidak Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 28 Januari 2021, 20:18 WIB
Soal Wakaf Uang, PPP: Selama Tidak Melanggar UU Dan Fatwa Majelis Ulama, Tidak Masalah
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara/Net
rmol news logo Wakaf uang tunai yang diluncurkan oleh pemerintah menuai polemik di kalangan masyarakat.

Tak sedikit publik beranggapan adanya wakaf uang tersebut untuk menutupi beban utang negara yang selama tiga kuartal berturut-turut minus akibat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyampaikan, jika munculnya dana wakaf uang ini dihubungkan dengan kondisi keuangan megara pada masa pandemi ini, utang Indonesia sebanyak Rp 6 ribu triliun di akhir tahun 2020.

“Itu rasio utang di atas 34 persen dari PDB. Tapi, di undang-undang keuangan kita sebetulnya itu masih dianggap aman. Karena UU kita mengamanahkan, utang negara tidak boleh 60 persen PDB,” ucap Amir dalam acara diskusi virtual "Tanya Jawab Cak Ulung: Polemik Wakaf Uang", Kamis (28/1).

Legislator dari Fraksi PPP ini menambahkan, dilihat dari posisi keuangan negara saat ini, kemungkinan pemerintah mengambil alternatif pendanaan lantaran jika melihat kondisi keuangan pada sektor penerimaan pajak maupun PNBP sangat rendah.

“Kalau kemarin setelah ada revisi, dari (target) Rp 1.700 triliun kemudian hanya sekitar Rp 1.200 triliun pemerimaan akhir tentu itu semua harus ditutup dengan utang karena sudah termasuk dalam porsi belanja,” katanya.

“Sehingga utang kita kemarin yang kita sepakati dalam APBN, hasil revisi itu sekitar Rp 1.032 triliun,” imbuhnya.

Menurutnya, adanya dana wakaf uang itu cara pemerintah untuk mengambil solusi permasalahan keuangan negara dengan mencari solusi sumber pendanaan.

“Ini artinya bagian dari upaya pemerintah barangkali untuk mencari alternatif sumber-sumber pendanaan dari apa yang ada selama ini. Karena, kalau misalnya berharap dari penerimaan pajak dengan kondisi ekonomi kita yang terjadi saat ini memang tidak bisa kita harapkan secara maksimal,” terangnya.

Jika pemerintah mencari sumber-sumber pembiayaan lain, lanjut Amir, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang itu tidak bertentangan dalam aturan perundang-undangan yang ada kalau misalnya kita cerita wakaf ya tentu sepanjang fatwa majelis ulamz tidak dilanggar saya kira buat kita tidak ada masalah,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA