Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK ditargetkan untuk menyelesaikan proses penyidikan pemberi suap itu selesai pada pekan depan. Sebab, batas waktu yang diberikan UU memang maksimal 2 bulan.
“Kita tahu tangkap tangan 4 sampai 5 Desember, sehingga 2 bulannya sekitar awal-awal Februari," ujarnya di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/1).
Dua orang penyuap dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I untuk kedua tersangka tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun demikian, KPK belum membuka suara terkait pelimpahan berkas perkara tahap I ini.
Sementara itu, Ali mengaku selama proses penyidikan untuk tersangka pemberi suap telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi.
"Tentu seluruh saksi tersebut didalami lebih lanjut pengetahuannya mengenai bagaimana konstruksi perkara ini secara utuh ya, bagaimana sehingga segala informasi dari saksi-saksi tersebut akan dikembangkan lebih lanjut di proses penyidikan di penerimanya," jelas Ali.
Sedangkan untuk penerima suap, sambung Ali, penyidik masih mempunyai waktu dua bulan lagi untuk segera melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke JPU KPK untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor.
"Jadi masih cukup panjang saya kira untuk KPK memeriksa dan menanggil beberapa saksi untuk mendalami berbagai informasi yang diterima, termasuk tentu dari rekan-rekan media atau dari
Koran Tempo atau investigasi
Majalah Tempo saya kira itu informasi cukup bernilai bagi KPK mendalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi," pungkas Ali.
Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).
Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.
Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.
Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: