Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy Dipertanyakan Yusril Ihza Mahendra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 29 Januari 2021, 13:30 WIB
Putusan MA Kabulkan Permohonan Eva-Deddy Dipertanyakan Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Kubu caloan Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, terus bersuara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilwalkot Bandarlampung keliru.

MA membatalkan keputusan KPU Bandarlampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Paslon nomor 03 di Pilwalkot Bandarlampung itu dinilai telah diuntungkan oleh kebijakan Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut mantan Menteri Kehakiman-HAM yang jadi advokat paslon 02 Yusuf-Tulus, Yusril Ihza Mahendra, putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan.

"Mestinya, MA tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris)," ujarnya, Kamis (28/1).

Namun, katanya, dalam pertimbangannya, MA justru memeriksa dan menilai bukti perkara. Sepatutnya, MA mendengar seluruh pihak secara berimbang.

Menurut Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021, namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.

Sebaliknya, pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan, katanya.

Padahal semua orang tahu paslon 01 tidak punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa Bawaslu Lampung.

"Untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?” tanyanya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Yusril menilai MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan.

Dia menambahkan, ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara. Misalnya soal pembagian bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 yang dianggap tidak serta-merta menguntungkan paslon 03.

Sehingga MA dinilai Yusril menutup mata atas pengaruh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan sehingga menguntungkan pasangan Eva-Deddy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA