"Sanksinya, sebanyak 25 orang itu peringatan, sedangkan 3 orang lainnya rehabilitasi," ucap Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto, seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (29/1).
Dugaan pelanggaran kode etik KPPS dengan mengacungkan 2 jari pada 9 Desember 2020 atau saat hari pencoblosan beredar di media sosial, WhatsApp Group, dan Facebook. Baik foto-foto maupun video mereka yang seperti memberi sinyal dukungan kepada salah satu paslon.
KPU, kata Dian, juga telah menentukan sanksi yang dinilai telah tepat terhadap tenaga ad-hoc yang berasal dari 7 kecamatan. Yaitu Kecamatan Rogojampi, Blimbingsari, Muncar, Songgon, Cluring, Gambiran, dan Tegaldlimo.
Dari 28 anggota itu, tidak ada satupun yang mendapat sanksi berat, seperti larangan menjadi tenaga dalam penyelenggara pemilihan umum misalnya.
Padahal hal ini telah mencoreng para penyelenggara pemilu. Bahkan bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat untuk memberikan suaranya saat ada pemilu.
Kejadian ini, juga sempat disorot oleh Bawaslu Banyuwangi yang menyebut pada sejumlah anggota KPPS yang berpose mengacungkan dua jari dinilai tidak sesuai kode etik penyelenggara pemilu.
"Ini menjadi perhatian serius dalam rekrutmen tenaga ad-hoc dan bimtek, benar-benar ditekankan untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, beberpa waktu lalu.
Selain itu, usai munculnya foto petugas KPPS mengacungkan 2 jari di sejumlah TPS, MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi meragukan independensi penyelenggara pemilu. Karena diduga memberi isyarat dukungan terhadap salah satu paslon.
"Jika foto-foto tersebut tidak viral, apakah ada jaminan mereka ditindak? Lalu apa ada yang bisa menjamin petugas KPPS lainnya tidak melakukan hal serupa?" sebut Ketua PP Banyuwangi, Zamroni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: