Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB: Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu, Tidak Terkecuali Abu Janda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 29 Januari 2021, 16:31 WIB
PKB: Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu, Tidak Terkecuali Abu Janda
Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan rasisme/Net
rmol news logo Pelaporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri atas dugaan cuitan rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengajak semua pihak untuk berhati-hati mengeluarkan ujaran yang mengarah pada fitnah, hoaks, prank dan rasisme dalam negara Pancasila yang majemuk dari berbagai suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA) ini.

"Tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti- bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda," kata Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (29/1).

"Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu," imbuhnya menegaskan.

Disisi lain, Jazilul mengaku prihatin saat ini warga negara gampang sekali tersinggung, saling benci dan saling lapor ke polisi.

Padahal, kata dia, perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan.

Meski demikian, Jazil mengatakan bahwa jika sudah dilaporkan maka polisi harus melakukan proses hukum yang transparan dan adil.

Wakil Ketua MPR RI ini pun mengapresiasi anak buah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah sigap menjaga persatuan.

"Polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapapun yang berpotensi merusak persatuan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA