Pasalnya, ambang batas parlemen yang diusulkan sebanyak 7 persen akan membuat partai dengan perolehan suara kecil tidak memiliki peluang besar untuk duduk di parlemen pada periode selanjutnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, partai yang dinaunginya belum berpikiran untuk mengubah komposisi angka untuk
parliamentary threshold maupun
presidential threshold.
Artinya, PAN konsisten di angka 4 persen untuk ambang batas parlemen dan belum memikirkan perubahan angka tersebut.
“Sejauh ini, kami tidak memikirkan adanya perubahan komposisi,†ucap Saleh kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).
“Sampai sekarang kami tetap menginginkan memakai UU yang ada saat ini,†imbuhnya.
UU 7/2017 tentang Pemilu yang sekarang masih sah berlaku adalah 4 persen.
Menurutnya, undang-undang tersebut baru sekali dipakai dan belum perlu dilakukan perubahan.
Atas dasar itulah, PAN memilih konsisten di UU 7/2017 dengan ambang parlemen di 4 persen.
"Baru sekali pakai (Pilkada serentak 2020), kok langsung dirubah lagi? Kan masih aktual dan tidak ada masalah," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: