Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikap Nasdem, Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dan Presiden 15 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 29 Januari 2021, 19:31 WIB
Sikap Nasdem, Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dan Presiden 15 Persen
Saan Mustopa/Net
rmol news logo Komisi II DPR RI masih melakukan harmonisasi perihal RUU Pemilu yang di dalamnya tertuang aturan ambang batas parlemen yang diusulkan sejumlah partai politik di angka 7 persen.

Dalam RUU Pemilu yang diinisiasi oleh parlemen terdapat tiga alternatif ambang batas parlemen.

Ambang batas parlemen pertama minimal 7 persen, dan berlaku secara nasional.

Alternatif kedua, ambang batas parlemen ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan 5 persen, DPRD provinsi 4 persen, sedangkan DPRD kabupaten/kota di angka 3 persen.

Ketua DPP Partai Nasdem Saan Mustopa menyampaikan, Nasdem sendiri setuju dengan alternatif pertama yakni di angka 7 persen untuk nasional.

"Nasdem untuk ambang batas parlemen 7 persen dan berlaku nasional," ucap wakil ketua Komisi II DPR itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).

Untuk ambang batas presiden, lanjut Saan, Nasdem sepakat di angka 15 persen.

"Ambang batas presiden 15 persen," imbuhnya.

Dalam draf RUU Pemilu dicantumkan ambang batas presiden berada di angka 20 persen.

Bunyi Pasal 187 draf RUU Pemilu disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu.

Skema lainnya, gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA