Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RR Mentahkan Argumentasi MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Dia Pakai Cara Kanak-kanak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 29 Januari 2021, 22:04 WIB
RR Mentahkan Argumentasi MK Tolak Gugatan PT 20 Persen: Dia Pakai Cara Kanak-kanak
Ekonom Senior, Rizal Ramli saat menjadi nara sumber di acara Karni Ilyas Club, Jumat malam (29/1)/Repro
rmol news logo Argumentasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak revisi Pasal 222 Undang-undang (UU) Pemilu 7/2017 dimentahkan balik oleh Ekonom Senior, Rizal Ramli sebagai pemohon perkara uji materi tersebut.

Sosok yang kerap disapa RR ini mengungkapkan, MK salah kaprah karena menolak uji materi Presidential Trasehold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang dia bawa karena alasan legal standing.

RR mematahkan argumentasi MK dengan mengungkapkan gugatan uji materi yang sama oleh 10 pihak tedahulu yang juga dari kalangan individu. Di mana, beberapa gugatan ada yang dikabulkan.

"Persoalannya yang sebelumnya juga individu-individu, orang perorang, termasuk Effendi Ghazali dan lain-lain. Enggak ada masalah," ujar RR dalam Program kanal Youtube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1).

"Begitu saya, rupanya mereka takut banget sama kita. Karena kalau ada perdebatan di persidangan saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadai," sambungnya.

Padahal, lanjut mantan Menko Ekuin era Presien Gus Dur ini, dirinya sempat didukung oleh 14 partai politik untuk maju Pilpres 2009. Namun secara ambang batas, gabungan partai politik itu tidak memenuhi kuota ambang batas 20 persen.

"Jadi dia pakai cara kekanak-kanakaan, 'tolak lah Rizal Ramli enggak cukup legal standingnya, tidak pernah didukung Partai Politik'. Dia (MK) ngawur berat, bohong berat," tegasnya.

"Saya punya track record, tanpa uang loh, pernah didukung 14 partai yang lumayan. Cuman suaranya tidak memadai, hanya 16 persen," demikian Rizal Ramli menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA