Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Mulyani Tarik Pajak Pulsa, ProDem: Jika Tak Mampu Lagi, Mundurlah!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 30 Januari 2021, 03:04 WIB
Sri Mulyani Tarik Pajak Pulsa, ProDem: Jika Tak Mampu Lagi, Mundurlah<i>!</i>
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Ketua Majelis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule pun tak habis pikir dengan rencana Sri Mulyani itu.

"Ampun. Segala macam dipajakin 'Menkeu Terbalik'," ujar Iwan dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Jumat (29/1).  

Iwan meminta Sri Mulyani untuk bekerja serius mengelola keuangan. Bukan malah menambah beban rakyat dengan pajak.

"Kelola lah uang rakyat dengan jujur dan benar, jangan pula hanya tahunya berutang dan pajakin rakyat. Rakyat sekarang lagi susah, janganlah dibebani lagi," katanya.

Dia pun menyarankan Sri Mulyani untuk mundur dari jabatannya jika memang sudah tidak sanggup bekerja mengelola keuangan negara.

"Jika tak mampu lagi, mundurlah! Iya gak sih?" tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA