Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bapilu Golkar: Revisi UU Pemilu Belum Diperlukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 30 Januari 2021, 12:12 WIB
Bapilu Golkar: Revisi UU Pemilu Belum Diperlukan
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Golkar, Maman Abdurahman/Net
rmol news logo Partai Golkar masih mengkaji usulan revisi pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Golkar, Maman Abdurahman menegaskan, UU Pemilu baru disahkan pada periode lalu, belum terlihat apakah UU ini perlu dibenahi atau tidak.

Selain itu, dalam UU Pemilu mengatur pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Artinya, apa yang ada dalam UU tersebut belum dilaksanakan.

"Kita belum bisa mengatakan apakah UU Pemilu ini berhasil atau tidak, mengingat pelaksanaan pemilu serentaknya di tahun 2024 belum dijalani," tegas Maman dalam keterangan, Sabtu (30/1).

Maman menilai penjadwalan pelaksanaan pilkada serentak yang ada dalam UU Pemilu saat ini agar dilaksanakan terlebih dahulu.

Dia menyarankan apabila setelah pilkada serentak sudah dijalankan dan memang hasil evaluasi nanti dinilai perlu dilakukan perubahan, bisa diusulkan untuk dilakukan revisi.

"Kita jalani saja dulu UU Pemilu yang sudah ada ini supaya jangan sedikit-sedikit diubah," katanya.

Anggota Komisi VII DPR ini meyakini, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 menyadari konsekuensi jadwal pilkada ini. Yaitu, bahwa tidak ada pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023 mendatang.

"Dan saat mereka maju pada kontestasi politik di tahun 2017 dan 2018, sudah sangat paham dan mengerti betul tidak akan ada lagi pemilihan di tahun 2022 dan 2023," ujarnya.

Sebab, kata Maman lagi, pengesahan UU Pemilu dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada 2017.

"Artinya, mereka yang berkontestasi pada 2017 dan 2018 sudah mengetahui tentang keserentakan pemilu pada tahun 2024," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA