Rapat pleno untuk membahas putusan MA yang mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, digelar di Kantor KPU setempat, Senin (1/2).
Tampak hadir Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Komisioner Hamami, Robiul, Ika Kartika dan sekretaris KPU kota. Mereka memulai rapat pleno pukul 10.30 WIB.
"Kami baru menerima salinannya, ini masih disegel. Setelah ini kami baca dan pelajari amar putusannya. Nanti akan ada konferensi pers," ujar Dedy sebelum memulai pleno, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Dedy juga menjelaskan, pihaknya taat hukum dan akan melaksanakan putusan MA sesuai dengan perintah Undang-undang.
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. Sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.