Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jalin Konsolidasi Dengan Fraksi PAN, Zulhas Beri Instruksi Revisi UU Pemilu Belum Perlu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 01 Februari 2021, 14:03 WIB
Jalin Konsolidasi Dengan Fraksi PAN, Zulhas Beri Instruksi Revisi UU Pemilu Belum Perlu
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama elite PAN saat gelar konsolidasi di gedung GBHN DPR/Net
rmol news logo DPP Partai Amanat Nasional menggelar konsolidasi dengan Fraksi PAN DPR RI. Acara yang digelar di Gedung GBHN Komplek DPR RI Jakarta, Senin (1/2) ini membahas sikap PAN terhadap isu-isu strategis nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan arahan kepada anggota Fraksi PAN DPR RI bahwa revisi UU Pemilu sampai saat ini belum diperlukan.

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 lebih prioritas untuk difokuskan ketimbang membahas revisi UU Pemilu.

"Pandemi Covid-19 belum selesai dan ekonomi yang saat ini terdampak dan belum bangkit. Belum lagi bencana di berbagai daerah yang terus terjadi. Karena itu saya tegaskan revisi UU Pemilu belum perlu dilakukan. Mari fokuskan energi bangsa untuk bersama mengatasi Pandemi Covid-19 ini," tegas Zulkifli Hasan.

Bagi Zulhas, sapaan akrab ketua umum PAN itu, tidak ada jaminan apabila UU Pemilu tetap direvisi akan menghasilkan UU yang lebih baik.

"Apalagi isu isu yang dibahas bukanlah hal yang substansial dalam pemilu seperti sistem terbuka atau tertutup, besaran Presidential Threshold (PT) dan sistem konversi suara ke kursi. Padahal semua itu sudah dibahas di periode sebelumnya yang sudah menguras energi kita," tutur Wakil Ketua MPR RI ini

Selain Zulhas, turut hadir dalam acara tersebut yakni Ketua MPP PAN Hatta Rajasa, Ketua Dewan Kehormatan Soetrisno Bachir, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay.

Acara tersebut juga dihadiri seluruh anggota Fraksi PAN DPR RI dan pengurus DPP PAN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA