"Paling tidak disaat nganggur di 2022 hingga 2024, Anies mesti punya posisi yang bagus untuk bisa mempertahankan popularitas dan elektabilitasnya," kata pengamat politik Ujang Komarudin kepada
, Senin (1/2).
Posisi tersebut penting untuk dimiliki Anies jika memang ingin kembali meneruskan kepemimpinannya untuk periode kedua nanti.
"Misalnya menjadi Ketua PMI Pusat," sambung Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
Adapun pada Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.
Namun bila UU Pemilu tidak direvisi, maka pilkada di tahun 2022 dan tahun 2023 ditiadakan dan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: