Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Harus Punya Jabatan Baru Jika Revisi UU Pemilu Mentah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 01 Februari 2021, 14:26 WIB
Anies Harus Punya Jabatan Baru Jika Revisi UU Pemilu Mentah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setidaknya harus mempunyai jabatan baru untuk menjaga popularitasnya bila Pilkada 2022 diputuskan digelar serentak pada 2024 mendatang.

"Paling tidak disaat nganggur di 2022 hingga 2024, Anies mesti punya posisi yang bagus untuk bisa mempertahankan popularitas dan elektabilitasnya," kata pengamat politik Ujang Komarudin kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/2).

Posisi tersebut penting untuk dimiliki Anies jika memang ingin kembali meneruskan kepemimpinannya untuk periode kedua nanti.

"Misalnya menjadi Ketua PMI Pusat," sambung Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.

Adapun pada Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.

Namun bila UU Pemilu tidak direvisi, maka pilkada di tahun 2022 dan tahun 2023 ditiadakan dan dilaksanakan pada 2024 mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA