Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menyinggung kurang berhasilnya kebijakan
tax amnesty.
Ia mengaku terpikir akan program
tax amnesty milik pemerintah yang dinilai gagal dan hanya sebatas pengumuman semata.
“Bukannya kita pernah menerapkan
tax amnesty? Tahun 2016-2017, itu deklarasinya sukses tapi repatriasinya kurang berhasil,†ucap Hendrawan dalam rapat kerja bersama Menkeu Sri Mulyani, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Dengan adanya program tersebut, Hendrawan dan Komisi XI optimis bakal mengembalikan uang warga Indonesia ke Tanah Air yang diharapkan dapat mendorong pembangunan di Indonesia.
“Padahal saat itu kita sangat optimis berdasarkan sejumlah informasi ada Rp 12 ribu triliun uang warga Indonesia yang ada di luar negeri. Kalau uang ini bisa masuk, ini merupakan kekuatan yang memiliki daya dorong yang luar biasa untuk pembangunan negara kita,†katanya.
Kala itu, kata Hendrawan, insentif pajak yang diberikan melalui tiga periode per tiga bulan, dengan adanya LPI, insentif pajak akan lebih permanen.
“Jadi dengan demikian perlakuan perpajakan yang kita berikan untuk dana-dana seperti ini dalam kaitan dengan LPI jauh lebih nyaman kalau pakai bahasa populer uenak tenan,†katanya.
Dalam pandangan Hendrawan, kalau pemerintah mengetahui ada dana dari luar negeri yang diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara, maka secara komparatif penerimaan negara akan jauh lebih besar.
“Kalau dana dari luar negeri itu kalau diinvestasikan di surat berharga negara, secara komparatif imbalan yang diterima jauh lebih besar ketimbang dana itu ke negeri lain,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: