Sebelum mengambil keputusan untuk menindaklanjuti putusan MA, KPU Bandarlampung masih menunggu koreksi dari KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.
"Karena keputusan ini hal yang baru, kita harus hati-hati menyusunnya, jadi kita konsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Kita tengah menunggu hasil koreksi dari KPU RI dan KPU Provinsi," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Senin (1/2), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Dedy menjelaskan, Keputusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 itu menganulir Surat Keputusan (SK) KPU Bandarlampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tertanggal 8 Januari 2021.
Kemudian memerintahkan KPU Bandarlampung menerbitkan SK baru penetapan paslon nomor 3, Eva-Deddy.
Namun, Dedy menegaskan, SK KPU Kota Nomor 461/HK.03.1-kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan paslon peserta Pilwakot Bandarlampung masih berlaku.
"Itu yang lagi kita susun, karena keputusan ini nanti akan dibaca oleh semua pihak. Jangan sampai dalam draf kita menimbulkan tafsir dan perdebatan, kita berhati-hati sekali," tambahnya.
Ditegaskan Dedy, pihaknya taat hukum dan akan menindaklanjuti dengan melaksanakan putusan MA sesuai dengan perintah Undang-undang.
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat 6, KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.