Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diskualifikasi Dianulir, Eva-Deddy Kembali Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Pilwakot Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 01 Februari 2021, 17:24 WIB
Diskualifikasi Dianulir, Eva-Deddy Kembali Ditetapkan KPU Sebagai Paslon Pilwakot Bandarlampung
Pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah kembali ditetapkan sebagai peserta Pilwalkot Bandarlampung 2020/RMOLLampung
rmol news logo Pasangan calon nomor 3 di Pemilihan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, kini bisa bernapas lega. Statusnya sebagai paslon Pilkada yang sempat didiskualifikasi telah kembali seperti semula.

Hal ini dipastikan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOT/II/2021 tentang penetapan kembali Paslon Pilwakot Bandarlampung tahun 2020 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/P/PAP/2021.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, ada 4 poin yang diputuskan dalam SK tersebut.

Pertama, mencabut dan menyatakan tidak layak Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung PDI Perjuangan, Nasdem, dan Gerindra sebagai paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Ketiga, menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah dari partai pengusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 kursi dan Lampiran Keputusan KPU Bandarlampung nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Paslon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni Senin, 1 Februari 2021.

Dikatakan Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Tryiadi, keputusan yang diambil telah dikonsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.  

SK ini dikeluarkan demi mematuhi UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," ujar Dedy.

Sementara untuk menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai paslon terpilih di Pilwalkot Bandarlampung, pihak KPU kota masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan akan diputuskan pada 15-16 Februari 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA