Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendua Dalam Kasus Investasi Bodong, Polri Diminta IPW Tidak Tebang Pilih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 02 Februari 2021, 08:20 WIB
Mendua Dalam Kasus Investasi Bodong, Polri Diminta IPW Tidak Tebang Pilih
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan sikap Presisi-nya dalam menangani sejumlah kasus Investasi Bodong yang merugikan banyak pihak. Sehingga Polri tidak terlihat bersikap tebang pilih dalam kasus yang merugikan masyarakat dan bisa menghancurkan perekonomian nasional.

Demikian kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (2/2).

Berdasarkan data yang dimiliki IPW, dalam menangani kasus Investasi Bodong, Polri masih bersikap mendua.

Neta pun memberi contoh. Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Kasus tersebut jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut.

Sebaliknya, dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa.

"Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan program Presisi-nya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan Investasi Bodong, terutama yang melibatkan putra Osman Sapta Odang tersebut," ujar Neta, Selasa (2/2).

IPW pun meminta Kapolri memerintahkan Bareskrim segera mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan investasi PT MPIP yang saat ini masih ditangani Polda Metro Jaya. Karena hingga kini proses penanganannya macet total dan cenderung dipetieskan.

Padahal kasus dugaan penipuan yang sama dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) berjalan kencang setelah ditarik ke Bareskrim.

Terlebih lagi, lanjut Neta, sudah hampir setahun penanganan kasus PT MPIP di Polda Metro Jaya ini "jalan ditempat" dan terkatung-katung. Padahal, laporan ke pihak kepolisian lebih dulu dilakukan para korban PT MPIP dibandingkan dengan laporan dugaan penipuan investasi oleh PT Jouska.

Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT MPIP dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebanyak 2 kali. Laporan pertama dilayangkan pada 4 Mei 2020 dan laporan kedua 4 Juni 2020. Laporan ini dilakukan karena masyarakat yang menjadi nasabah dirugikan hingga miliaran rupiah.

Sementara PT Jouska dilaporkan oleh advokat Rinto Wardhana yang mewakili 10 nasabahnya pada 3 September 2020 lalu. Laporannya didaftar dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Kedua laporan polisi itu dilaporkan oleh advokat Alvin Lim. Laporan pertama bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Mei 2020. Sedang pada 4 Juni 2020, Alvin Lim melaporkan lagi melalui nomor laporan LP/3161/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Adanya kasus yang sama dengan dua perbedaan penanganan antara PT Jouska dan PT MPIP ini, sikap profesionalisme Polri pun dipertanyakan," tambahnya.

Apalagi dengan adanya program kerja Listyo Sigit Prabowo yang mengusung konsep Presisi, Kapolri baru itu pun didesak harus segera membuktikannya. Agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Sebagai Kapolri baru Sigit harus bisa menenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi, saat pengambil alihan kasus penipuan investasi PT Jouska dari Polda Metro Jaya itu, Bareskrim masih dipimpin Sigit dan penanganan kasusnya 'berlari kencang'," papar Neta.

Terbukti, hingga kini sudah 23 orang diperiksa. Bahkan, Bareskrim akan memintai keterangan saksi-saksi korban lainnya yang jadi korban penipuan investasi PT Jouska.

"IPW mendesak Kapolri Sigit segera menarik kasus dugaan investasi bodong PT MPIP dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim dan segera memeriksa semua pihak yang terlibat serta mengenakan Pasal Pencucian Uang dalam kasus itu. Sehingga Polri yang Presisi benar benar terwujud dan tidak sekadar slogan kosong," demikian Neta S Pane. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA