Hal ini terlihat dari tidak adanya jadwal terhadap sengketa PHPU Pilkada Medan yang dirilis di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, hari ini seharusnya memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini dari pihak KPU Kota Medan.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLSumut, dalam pemeriksaan pendahuluan pada Rabu lalu (27/1), Akhyar-Salman dan kuasa hukumnya diketahui tidak menghadiri sidang.
Padahal tahapan ini menjadi awal sebelum tahap mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.
Dari laman resmi MK, hanya perkara PHPU dari Pilkada Medan 2020 yang tidak dijadwalkan. Sedangkan 12 permohonan sengketa lainnya dari 10 daerah di Sumut menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Selasa (2/2) dan Rabu besok (3/2).
Sidang pada hari ini yakni atas permohonan sengketa PHPU dari Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal.
Sementara pada Rabu besok dijadwalkan sidang sengketa Pilkada Karo, Nias Selatan, Asahan, Samosir, Tanjungbalai, dan Tapanuli Selatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.