Meski MK tidak lagi mencantumkan gugatan tersebut dalam bagian perkara yang dijadwalkan untuk disidang, namun hal ini menurut mereka tidak langsung membuat KPU Medan membuat kesimpulan sendiri.
"Sementara ini belum ada agenda sidang lanjutan untuk perkara registrasi nomor 41 dikarenakan pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan. Sebab itu mungkin kami tinggal menunggu putusan tanggal 15/16 Februari 2021," Kata Kordinator Divisi Hukum KPU Medan, Zefrizal diberitakan
, Selasa (2/2).
Meski tidak ada agenda persidangan lanjutan, KPU Medan tetap menyampaikan jawaban dan bukti-bukti kepada MK sebagai jawaban mereka atas permohonan pemohon. Jawaban serta alat bukti sudah disampaikan per 1 Februari ke MK melalui KPU RI.
Jawaban serta bukti-bukti yang disampaikan KPU adalah untuk membantah dalil pemohon yang meminta pembatalan hasil Pilkada Medan karena dugaan penggelembungan suara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.