Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Desak Jenderal Sigit Tindak Tegas Perusahaan Pengirim PMI Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 03 Februari 2021, 07:46 WIB
PAN Desak Jenderal Sigit Tindak Tegas Perusahaan Pengirim PMI Ilegal
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ke luar negeri.

Desakan ini disampaikan langsung Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay karena dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.

"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” tegas anggota Komisi IX DPR RI ini kepada wartawan, Rabu (3/2).

Saleh mengatakan, jika ingin mencermati adanya praktik ilegal tersebut. Kapolri diminta untuk memperhatikan arus perjalanan warga Indonesia melalui bandar udara.

"Setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziyarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata,” katanya.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan UU 18/2017 yang mengamanatkan setiap PMI wajib mendapatkan perlindungan baik sebelum, semasa, maupun paska keluar negeri dan Kapolri diminta menindak tegas.

"Yang begini yang perlu ditindak tegas. Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas,” ucapnya.

Saleh teringat semangat dari lahirnya UU 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun sayang sekali, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami.

“Bahkan yang ada, justru semakin sulit. Mereka yang mau pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan,” imbuhnya.

Selain berharap agar Kapolri menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, Kementerian Tenaga Kerja juga diminta untuk membuka SPSK (sistem penempatan satu kanal) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.

Kemenaker diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.

"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA