Menurut anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Pemilu masih bisa berubah. Bahkan draf RUU ini pun belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.
Secara khusus Guspardi menyoroti adanya pelarangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang temaktub pada pasal 182 ayat 2 dalam RUU Pemilu. Disebutkan, HTI tidak lagi memiliki hak elektoral di Indonesia.
"Isu (pelarangan HTI) itu baru masuk. Sebetulnya draf revisi Undang-Undang ini masih prematur, jadi masih bisa berubah," ucap Guspardi kepada wartawan, Rabu (3/2).
"Masih mungkin ada poin yang ditambahkan atau dibuang setelah dibahas secara mendalam oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR," sambungnya.
Ditambahkan politikus PAN ini, RUU itu tentu akan banyak berubah karena adanya masukan, saran, dan pandangan dari fraksi-fraksi di DPR, begitu juga dari Pemerintah.
“Soal pelarangan HTI, saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mengusulkan, karena draf RUU ini kan masih prematur. Biar kita perdebatkan nanti apakah klausul tersebut perlu dipertahankan atau bagaimana. Tentunya akan dicarikan solusi dan kesepakatan lintas fraksi di DPR bersama pemerintah,†jelasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: