Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Gunakan Pendekatan Mikro Untuk Efektifkan PPKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Februari 2021, 12:47 WIB
Jokowi Gunakan Pendekatan Mikro Untuk Efektifkan PPKM
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana Mereka, Jakarta Pusat/Repro
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dijalankan lebih efektif oleh pemerintah.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan komitmen itu antaran sudah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo.

Katanya, kepala negara meminta agar pendekatan yang digunakan untuk mengefektifkan PPKM lebih berbasis lokal di lingkup terkecil lingkungan masyarakat.

"Arahan Bapak Presiden (Jokowi) pendekatannya lebih berbasis mikro, atau ditingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dengan melibatkan satgas pusat sampai satgas terkecil," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (3/2).

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam penerapan PPKM ditingkat Mikro, disebutkan Airlangga, antara lain meliputi peningkatan kedisplinan protokol kesehatan oleh masyarakat dan juga penegakan hukum.

"Oleh karena itu, pelibatan aktif dari babinsa, babinkamtibmas, satpol pp, operasi yustisi TNI-Polri ini dilakukan," ungkap Airlangga.

Bahkan nantinya, upaya tracing kasus Covid-19 juga akan dilakukan Satgas Covid-19 di tingkat terbawah dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Dan pemerintah tentu akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro. Dan lingkup ini akan dievaluasi secara dinamis,"

"Pemerintah akan mengkonsentrasikan (PPKM Mikro) kepada 98 daerah yang pada saat sekarang melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat," demikian Airlangga menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA