Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Lalui Prosedur Administratif, KPU Lepas Tangan Perkara Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Februari 2021, 13:30 WIB
Sudah Lalui Prosedur Administratif, KPU Lepas Tangan Perkara Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS
bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu/Net
rmol news logo Temuan Badan pengaas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu, sudah bukan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitulah yang diungkapkan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, dengan menerangkan alur prosedur administratif tahapan verifikasi pencalonan Orient P. Riwu.

"KPU Sabu Raijua dalam hasil verifikasi syarat pencalonan dan verifikasi syarat calon, salah satu poinnya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik,"ujar Thomas saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2).

Bahkan KPU Sabu Raijua, kata Thomas, juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat terkait status kewarnegaraan Orient P. Riwu yang ditemukan juga warga negara Amerika Serikat (AS).

"Bulan September yang lalu KPU Sabu Raijua melakukan klarifikasi atas rekomendasi dari Bawaslu kepada instansi yang mengeluarkan dokumen KTP dimaksud yaitu dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Kupang," ungkapnya.

Dari hasil tindaklanjut tersebut, KPU Sabu Raijua mengeluarkan berita acara pertama yang menyatakan KTP Orient P. Riwu resmi dikeluarkan Disdukcapil Kota Kupang.

"Sehingga dari aspek pemenuhan syarat KPU Sabu Raijua menyatakan memenuhi syarat sebagai calon warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektoniknya," tandasnya.

Oleh karena itu, Thomas menegaskan keseluruhan tahapan yang dilakukan oleh KPU Sabu Raijua untuk pelantikan pasangan calon terpilih sudah sesuai. Terlebih, tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi trkait dengan masalah ini.

"Terbukti di Pilkada Sabu Raijua tidak ada sengketa. Sehingga dilakukan penetapan oleh KPU Sabu Raijua pada tanggal 23 (Januari) yang lalu diteruskan dengan penyampaian usulan pengangkatan kepada Mendagri melalui DPRD kabupaten/kota," ucap Thomas.

"Intinya proses yang kami laksanakan sudah sesuai berjalan dan menurut klarifikasi sudah dilakukan juga. Dan ada bukti keterangannya. Kami anggap itu sudah selesi dalam tahapan waktu pelaksanaan pemilihan sampai dengan penetapan pasangan calon," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA