Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SKB Tiga Menteri: Pemda Dan Sekolah Dilarang Wajibkan Pemakaian Seragam Agama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 03 Februari 2021, 20:21 WIB
SKB Tiga Menteri: Pemda Dan Sekolah Dilarang Wajibkan Pemakaian Seragam Agama
Ilustrasi siswa sekolah dasar/Net
rmol news logo Aturan wajib seragam sekolah dan atribut kekhususan agama dicabut pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan yakni Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Mendikbud, Nadiem Makarim saat konferensi pers daring yang disiarkan YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2).

Melalui SKB, ketiga Kementerian melarang seluruh sekolah negeri di seluruh daerah membuat aturan yang melarang/mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama. Namun larangan ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh.

Ditegaskan, seragam merupakan hak dari guru, siswa, dan orang tua secara individu untuk menentukan. Mereka dibebaskan untuk memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Agama apa pun, keputusan memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," tegas Nadiem.

Guna menjamin terlaksananya SKB tersebut, pihak-pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bagi sekolah negeri yang melanggar diancam dengan tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA