Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SKB 3 Menteri Soal Seragam Khusus Agama Serasa Oksigen Menyegarkan Paru-paru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 03 Februari 2021, 20:59 WIB
SKB 3 Menteri Soal Seragam Khusus Agama Serasa Oksigen Menyegarkan Paru-paru
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penghapusan kewajiban/larangan penggunaan seragam khusus agama di sekolah negeri mendapat sambutan positif dari publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aturan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini dinilai membawa angin segar di tengah masih adanya isu intoleransi di Tanah Air.

"Soal baju? Itu otoritas individu. Serasa oksigen menyegarkan paru-paru," kata politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari di akun Twitternya, Rabu (3/2).

Dukungan juga disampaikan dari kalangan Nahdlatul Ulama. Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika, Akhmad Sahal mengatakan, penggunaan atribut keagamaan seperti jilbab adalah masuk ranah keyakinan.

"Jilbab itu ranah hak berkeyakinan. Ga boleh dipaksakan negara. Siswi muslimah yang yakin jilbab wajib, silakan pakai. Yang yakin enggak wajib, silakan enggak pakai," jelas Akhmad Sahal di akun Twitternya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan, sekolah negeri dan pemerintah daerah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut khusus agama paling lama 30 hari sejak SKB ditetapkan hari ini.

Ditegaskan, seragam merupakan hak dari guru, siswa, dan orang tua secara individu untuk menentukan. Mereka dibebaskan untuk memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

"Agama apa pun, keputusan memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," tegas Nadiem Makarim.

Kewajiban penggunaan seragam khusus agama belakangan memang sempat menjadi perbincangan hangat usai viralnya perdebatan antara orang tua murid dengan pihak sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab, termasuk nonmuslim.

Hal tersebut diketahui terjadi di SMK N 2 Padang yang memang mewajibkan seluruh siswinya menggunakan jilbab, termasuk siswi yang bukan beragama Islam. Peristiwa tersebut pun berujung pada permintaan maaf dari pihak Kepala Sekolah SMK N 2 Padang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA