Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingat Putusan MK! KPU-Bawaslu Tidak Punya Kewajiban Konstitusional Selenggarakan Pilkada Di 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 04 Februari 2021, 12:03 WIB
Ingat Putusan MK<i>!</i> KPU-Bawaslu Tidak Punya Kewajiban Konstitusional Selenggarakan Pilkada Di 2024
Pemerhati hkum tata negara sekaligus Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin/Net
rmol news logo Otak-atik waktu penyelenggaraan Pilkada di dalam revisi Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu masih terus dibahas DPR dan belum mencapai kesepakatan.

Sembilan fraksi di DPR pun terbelah menyikapi ketentuan baru di dalam draf UU Pemilu. Di mana, sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni digelar November 2024.

Sementara sebagian lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada mengikut apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023.

Polemik ini ikut disoroti pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin, yang mengingatkan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu.

"Pilkada bukan bagian dari rezim Pemilu, disebutkan dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013," ujar Said Salahudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).

Meskipun pada 2019 MK mengeluarkan keputusan No.55/2019 yang membuka peluang Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu, Said Salahudin tidak melihat urgensivitas penggabungan keduanya.

Sebab dia menilai, penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu yang digabungkan akan memberikan beban yang sangat berat bagi penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan ini akan berisiko terhadap berkurangnya kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Terus terang ini sangat riskan dan saya sangat khawatir akan hal itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini menilai sepatutnya waktu penyelenggaraan Pilkada berjalan nornal sesuai siklus di daerah pemilihan masing-masing.

Bahkan dia menyebutkan, dari keputusan MK pada 2013, KPU dan Bawaslu tidak memilliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan Pilkada serentak dengan pemilu di 2024 nanti.

"Maka KPU dan Bawaslu tidak memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan Pilkada. Kewajiban kedua organ itu menurut konstitusi (berdasarkan tafsir MK) adalah menyelenggarakan Pemilu," tuturnya.

"Menyelenggarakan Pilkada bagi KPU dan Bawaslu adalah tugas tambahan yang diberikan oleh undang-undang," demikian Said Salahudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA