Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasdem: Pemangkasan Insentif Nakes Covid-19 Akan Timbulkan Kegaduhan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 04 Februari 2021, 15:17 WIB
Nasdem: Pemangkasan Insentif Nakes Covid-19 Akan Timbulkan Kegaduhan Publik
Surat Kemenkeu yang menerangkan besaran insentif bagi Nakes tangani Covid-19/Repro
rmol news logo Kementerian Keuangan mengurangi insentif para tenaga kesehatan penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19) sebanyak 50 persen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan Menkeu Sri Mulyani pun menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyampaikan adanya kebijakan penurunan insentif bagi tenaga kesehatan ini tidak tepat dan perlu dievaluasi kembali.

“Pengurangan insentif bagi nakes merupakan kebijakan yang tidak tepat. Bagaimanapun juga, mereka adalah garda terdepan dalam masa  pandemi ini,” tegas Nurhadi kepada wartawan, Kamis (4/2).

Menurut legislator dari Fraksi Nasdem ini, jika pengurangan insentif itu atas dasar alasan kondisi keuangan negara, maka kondisi kesehatan negara akibat pandemi ini mestinya menjadi perhatian utama.

“Dan kesehatan negara bertumpu pada bagaimana para nakes ini bekerja, maka pengurangan insentif ini menjadi salah satu faktor terhambatnya akselerasi kesehatan masyarakat,” katanya.

“Karenanya sebagai anggota Komisi IX DPR RI akan kita tanyakan pada Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan agar ditunda kebijakan pengurangan insentif para nakes ini,” tegasnya lagi.

Selain itu, kata Nurhadi, pengurangan insentif tenaga kesehatan ini akan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Kata Nurhadi, kegaduhan semakin besar jika kebijakan pemangkasan dana insentif itu tidak memiliki legal standing dan alasan yang losi.

“Banyak di lapangan terjadi disinformasi atas Hak insentif yang harus diterima olek nakes yang terlibat dalam penanganan Pandemi covid-19,” bebernya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA