PKS: SKB 3 Menteri Pencabutan Aturan Seragam Keagamaan Lampaui Undang Undang

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf/Net

Pasalnya dalam surat tersebut disebutkan peserta didik dan pendidik serta petugas di lingkungan pendidikan tidak boleh menerapkan aturan yang melarang dan mewajibkan mengenakan seragam dengan kekhasan dan simbol agama tertentu.
Aturan bersama 3 menteri itu kemudian dimaknai masyarakat tidak boleh mengenakan jilbab atau kopiah.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti diktum ke empat dalam SKB itu yang mendesak kepala daerah untuk mencabut aturannya.
“SKB melampaui kewenangannya terutama di diktum ke empat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut perturan yakni peraturan daerah,” tegas Bukhori kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/2).
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang P3, di mana pasal 7 tentang hirarki peraturan perundang-undangan bahwa perda itu tunduk kepada Perda provinsi dan PP dan peraturan UU di atasnya.
Sehingga apa yang tertuang dalam SKB tersebut bertentangan dengan UU 12/2011 dan seharusnya tidak boleh diterapkan baik di provinsi maupun kabupaten.
“Sedangkan mekanisme pencabutan itu sudah diatur dengan melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung,” tandasnya.

EDITOR: ANGGA ULUNG TRANGGANA
Tag:
Kolom Komentar
Video
Obrolan Bareng Bang Ruslan • Reshuffle Kabinet
Setelah peleburan Kemenristek ke Kemendikbud disetujui, reshuffle kabinet adalah keniscayaan. Lewat pintu ini, diyakini ..
Video
Jendela Usaha • Laris Manis Saat Ramadhan Dengan Olahan Kolang Kaling
Siapa yang tidak kenal kolang kaling, camilan khas yang banyak kita jumpai saat Ramadhan? Inti biji buah atap atau yang
Video
RMOL WORLD VIEW • Apa Kabar Asia Timur?
Kawasan Asia Timur tidak pernah sepi dari sorotan publik global. Sederet isu, mulai dari pengaruh China dan Laut China S..